Tips Pendekataan Design Membangun Masjid

Assalamualaikum berikut beberapa sunnah/adab di dalam masjid, yang mungkin bisa berguna buat teman2 untuk melakukan pendekatan dalam membangun masjid.

1. Mengagungkan Masjid

Bentuk pengagungan terhadap masjid berupa hendaknya seseorang tidak bersuara dengan suara yang tinggi, bermain-main, duduk dengan tidak sopan, atau meremehkan masjid. Hendaknya juga ia tidak duduk kecuali sudah dalam keadaan berwudhu untuk mengagungkan rumah Allah Ta’ala dan syariat-syariat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,



“Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” [QS. Al-Hajj 32]. 

2. Anjuran Membuat Pintu Khusus untuk Wanita

Dianjurkan untuk membuat pintu khusus bagi wanita untuk menjaga agar mereka tidak bercampur baur dengan kaum pria. Karena akibat dari campur baurnya laki-laki dan perempuan amatlah besar. Dan keburukan seperti ini akan lebih berbahaya kalau dilakukan di rumah Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing para shahabatnya dengan seraya bersabda, “Alangkah baiknya jika kita biarkan pintu ini untuk kaum wanita” [HR Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam shahih Abi Dawud no.439]. 

3. Boleh Makan Dan Minum Di Masjid

Makan dan minum di dalam masjid dibolehkan asal tidak mengotori masjidnya. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Harits radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Kami makan daging bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam masjid”[ HR Ibnu Majah no 3311 dan dinilai shahih oleh Syeikh AI-Albani dalam Mukhtasor Syamail Muhammadiyyah no.139]. 

4. Dilarang bermain-main di masjid selain permainan yang mengandung bentuk melatih ketangkasan dalam perang. [Adab Ketika Di Masjid” oleh Bustomi, MA]

Hal ini sebagaimana dahulu orang-orang Habasyah bermain perang-perangan di masjid dan tidak dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam [HR. al-Bukhari no 454]. 

5. Tidak Menjadikan Masjid Sebagai Tempat Lalu Lalang [Al-Mausuuatul Aadaab Al-Islamiyyah Abdul Aziz Bin Fathi As-Sayyid Nada hal 352-359] 

Tidak sepatutnya seorang muslim berlalu di dalam masjid untuk suatu kepentingan tanpa mengerjakan shalat dua rakaat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ”Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah seorang melewati masjid namun tidak mengerjakan shalat dua rakaat di dalamnya dan seseorang tidak memberikan salam kecuali kepada orang yang dikenalnya)”[ HR. Ath-Thabrani dalam al-Kaabir jilid IX halaman 9489 dari IbnuMas’ud dan dinilai shahih oleh Syeikh -Albani dalam kitab Shahihul Jami, no.5896]. 

6. Tidak menghias masjid secara berlebihan

Di antara kesalahan yang terjadi di masjid adalah menghiasi masjid dan memahatnya secara berlebihan, berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:


إِذَا زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ وَحَلَّيْتُمْ مَصَاحِفَكُمْ فَالدَّمَارُ عَلَيْكُمْ


“Apabila kalian telah memperindah masjid kalian dan menghiasi mushaf-mushafmu maka kehancuran telah menimpa kalian”[ Dinilai hasan oleh Syeikh al-Albani dalam kitab Sisilatus Shahihah jilid 3 halaman 135]. Dalam riwayat lain disebutkan RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda,


لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهىَ النَّاسُ فِي اْلمَسَاجِدِ


“Tidak akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid” [HR Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Shohih Al-Jami no 5895]

Dilarang berlebih-lebihan dalam menghias masjid karena hal itu menyelisihi sunnah NabiShallallahu’alaihi Wasallam, “Apabila kalian telah menghiasi mushaf-mushaf kalian dan menghiasi masjid-masjid kalian, maka kehancuran akan menimpa kalian”[ sebgaimana terdapat dalam kitab Shahih al- Jami no585HR Al-Hakim dan at-Tirmidzi dalam an-Nawadzir dari Abu Darda’]. BeliauShallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, “Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah manusia berbangga-bangga dengan masjid”[ HR An-Nasa-I dalam kitab sunan-nya jilid II halaman 32, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Abu Ya’la, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu]. 

7. Larangan Jual Beli di Masjid 

Jika jual beli dilakukan di masjid, maka niscaya fungsi masjid akan berubah menjadi pasar dan tempat jual beli sehingga jatuhlah kehormatan masjid dengan sebab itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “apabila kalian melihat orang yang jual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu!”[ HR Tirmidzi no 1321, Hakim jilid 2 halaman 56, dan beliau berkata: Shahih menurut syarat Imam Muslim dan disetujuhi oleh Imam Adz-Zahabi Dan Syeikh Al-Albani menilai shahih dalam Al-Irwa 1295].

Imam As-Shan’ani berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya jual beli di dalam masjid, dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk berkata kepada penjual dan pembeli semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu! Sebagai peringatan kepadanya”[ Subulus Salam jilid 1 halaman 321 Lihat pula An-Nail al-Author jilid 1 halaman 455 dan Ats-Tsamar al-Mustathob jliid 2 halaman 696]. 

8. Larangan Lewat di Depan Orang Shalat

Harap diperhatikan ketika kita berjalan di dalam masjid, jangan sampai melewati di depan orang yang sedang shalat. Hendaklah orang yang lewat di depan orang yang shalat takut akan dosa yang diperbuatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,


لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَي الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ، خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ


“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat”[ HR Bukhari no 510 dan Muslim no1132].

Yang terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau di depan imam. Adapun jika lewat di depan makmum maka tidak mengapa. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu ketika beliau menginjak usia balig. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaah yang diimami oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledainya baru kemudian beliau bergabung dalam shaf. Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatan tersebut. Namun demikian, sebaiknya memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf makmum[HR Bukhari no 76 dan Muslim no504]. 

9. Keluar Masjid Dengan Mendahulukan Kaki Kiri Dan Membaca Doa

Apabila keluar masjid, hendaklah kita mendahulukan kaki kiri seraya berdoa. Dari Abu Humaidradhiallahu’anhu atau dari Abu Usaid radhiallahu’anhu dia berkata, RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda,


إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ


“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya dia membaca, “Allahummaftahli abwaaba rahmatika” (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu). Dan apabila keluar, hendaknya dia mengucapkan, “Allahumma inni as-aluka min fadhlika (Ya Allah, aku meminta kurnia-Mu)”[59]. 

10. Dibolehkan Untuk Tidur Di Masjid

Dibolehkan tidur di dalam masjid bagi orang yang membutuhkannya, semisal orang yang kemalaman atau yang tidak punya sanak famili dan lainnya. Dahulu para sahabat Ahli Suffah (orang yang tidak punya tempat tinggal), mereka tidur di dalam masjid[HR Bukhari no442].

AI-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan bahwa bolehnya tidur di dalam masjid adalah pendapat jumhur ulama[Fathul Bari Syarah Shohih al-Bukhari Jilid 1 halaman 694]. Dan dibolehkan juga tidur dengan terlentang. Berdasarkan riwayat:

Dari Abbad Bin Tamim dari pamannya bahwasanya dia melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidur terlentang di dalam masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kakinya yang lain [HR Bukhari no 475 dan Muslim no2100].

AI-Khattabi berkata, “Hadis ini menunjukkan bolehnya bersandar, tiduran dan segala bentuk istirahat di dalam masjid”[ Fathul Ban Syarah Shohih al-Bukhari Jilid 1 halaman 729]. 

11. Larangan Mengganggu Orang Yang Beribadah Di Masjid

Orang yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid membutuhkan ketenangan sehingga dilarang mengganggu kekhusyukan mereka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Di antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain [al-Adzkar Imam an-Nawawi halaman 120].

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Alquran. Atau beliau berkata, “Dalam shalat” [ HR Abu Daud no 1332 dan Ahmad no 430 dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Nata-ijul Afkar jilid 2 halaman 16]. 

12. Larangan Berteriak Dan Membuat Gaduh di Masjid

Sebab, masjid dibangun bukan untuk ini. Demikian pula mengganggu dengan obrolan yang keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Maka dari itu, janganlah sebagian kalian menyakiti yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain”[ HR Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalamShahihal-Jami’].

Apabila mengeraskan bacaan Alquran saja dilarang jika memang mengganggu orang lain yang sedang melakukan ibadah, lantas bagaimana kiranya jika mengganggu dengan suara-suara gaduh yang tidak bermanfaat?! Sungguh, di antara fenomena yang menyedihkan, sebagian orang—terutama anak-anak muda—tidak merasa salah membuat kegaduhan di masjid saat shalat berjamaah sedang berlangsung. Mereka asyik dengan obrolan yang tiada manfaatnya. Terkadang mereka sengaja menunggu imam rukuk, lalu lari tergopoh-gopoh dengan suara gaduh untuk mendapatkan rukuk bersama imam. Untuk yang seperti ini kita masih meragukan sahnya rakaat shalat tersebut karena mereka tidak membaca Al-Fatihah dalam keadaan sebenarnya mereka mampu.

Tetapi, mereka meninggalkannya dan justru mengganggu saudara-saudaranya yang sedang shalat. Hal ini berbeda dengan kondisi sahabat Abu Bakrah radhiallahu’anhu yang ketika datang untuk shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam didapatkannya beliauShallallahu’alaihi Wasallam sedang rukuk lalu ia ikut rukuk bersamanya dan itu dianggap rakaat shalat yang sah. 

13. Larangan Lewat di Dalam Masjid Dengan Membawa Senjata Tajam

Janganlah seseorang lewat masjid dengan membawa senjata tajam, seperti pisau, pedang, dan sebagainya ketika melewati masjid. Sebab hal itu dapat mengganggu seorang muslim bahkan bisa melukai seorang muslim. Terkecuali jika ia menutup mata pedang dengan tangannya atau dengan sesuatu.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian lewat di dalam masjid atau pasar kami dengan membawa lembing, maka hendaklah ia memegang mata lembing itu dengan tangannya sehingga ia tidak melukai orang muslim”[ HR Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa radhiallahu’anhu dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam shahih wa dho’if al-jami ashshoghir no.798]. 

14. Menyediakan Sutroh Di Setiap Masjid

Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, maka kayu (seukuran dengan yang diletakkan diatas hewan tunggangan) yang diletakkan didepannya menjadi sutroh baginya. Apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu (yang diletakkan diatas hewan tunggangan) maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam. HR. Muslim no.510


15. Keutamaan shaf pertama


Adapun dalil yang menunjukkan bahwa para Malaikat bershalawat kepada orang-orang yang ada pada shaff pertama ketika shalat adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu Hibban dalam kitab Shahiihnya, beliau meriwayatkannya dari al-Barra’ Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصَّفِ اْلأَوَّلِ.

‘Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada (orang-orang) yang berada pada shaff pertama.’

Al-Ihsaan fii Taqriib Shahiih Ibni Hibban kitab ash-Shalaah, bab Fardhu Mutaaba’atil Imam (V/530-531 no. 2157). Syaikh al-Arna-uth berkata: “Isnadnya shahih, perawinya adalah perawi yang shahih kecuali ‘Abdurrahman bin ‘Ausijah, ia seorang yang tsiqat dan penulis kitab Sunan meriwayatkan dari beliau.” (Catatan pinggir kitab al-Ihsaan V/531).

16. Keutamaan shaf sebelah kanan

Di antara orang-orang yang berbahagia dengan shalawat para Malaikat kepada mereka adalah orang-orang yang berada di sebelah kanan imam ketika shalat. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh para Imam (yaitu Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوْفِ.

‘Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada (orang-orang) yang berada di shaff-shaff sebelah kanan.’”

Sunan Abi Dawud, pada cabang-cabang bab ash-Shufuuf, bab Man Yustahabbu anyaliyal Imaam fish Shaffi wa Karaa-hiyatut Ta-akhkhur (II/263 no. 676), Sunan Ibni Majah bab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiihaa (I/180-181 no. 991), al-Ihsaan fii Taqriibi Shahiih Ibni Hibban kitab ash-Shalaah bab Fardhu Mutaaba’atil Imaam (V/533-534 no. 2160).









----------------------------BERSAMBUNG----------------------------

Sementara sekian rangkuman dari kami sebagai acuan pendekatan dalam design masjid/rumah ibadah. Bila ada kekeliruan/masukan mohon infokan kepada kami agar menjadi manfaat yang Allah catat sebagai amal jariyah. Aamiin.